-->

SOP Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

SOP Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR); Alat pemadam api merupakan salah satu syarat berdirinya sebuah bangunan atau tempat. Penempatan alat pemadam api harus memenuhi kriteria (SOP). Penempatan Tabung Pemadam Kebakaran / APAR diatur dalam Permenakertrans RI No:PER.4/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

SOP Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Pada peraturan tersebut, terdapat enam pasal (pasal empat hingga pasal sepuluh) yang menerangkan tentang Pemasangan Alat Pemadam Kebakaran antara lain:

Pasal 4

1)    Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.

2)    Pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) harus sesuai dengan lampiran I.

3)    Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.

4)    Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran seperti tersebut dalam lampiran 2.

5)    Penempatan tersebut ayat (1) antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan Kerja.

6)    Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.

Pasal 5

Dilarang memasang dan menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah berlubang-lubang atau cacat karena karat.

Pasal 6

1)    Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya atau ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci.

2)    Lemari atau peti (box) seperti tersebut ayat (1) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.

Pasal 7

1)    Sengkang atau konstruksi penguat lainnya seperti tersebut pasal 6 ayat (1) tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat mati.

2)    Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety glass) tersebut pasal 6 ayat (2) harus disesuaikan dengan besarya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari atau peti (box) sehingga mudah dikeluarkan.

Pasal 8

Pemasangan alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai kecuali jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat, jarak antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dan permukaan lantai.

Pasal 9

Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49°C atau turun sampai minus 44°C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut diatas.

Pasal 10

Alat pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terbuka harus dilindungi dengan tutup pengaman.


Demikianlah standar pemasangan alat pemadam api menurut Permenakertrans RI No:PER.04/MEN/1980. Semoga kita selalu melakukan sesuatu sesuai dengan standar yang ditentukan untuk keselamatan kita bersama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulis komentar dengan bijak tanpa unsur SARA, Politik, dan Pornografi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel