SOP Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
SOP Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR); Alat pemadam api merupakan salah satu syarat berdirinya sebuah bangunan atau tempat. Penempatan alat pemadam api harus memenuhi kriteria (SOP). Penempatan Tabung Pemadam Kebakaran / APAR diatur dalam Permenakertrans RI No:PER.4/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Pada peraturan tersebut,
terdapat enam pasal (pasal empat hingga pasal sepuluh) yang menerangkan tentang
Pemasangan Alat Pemadam Kebakaran antara lain:
Pasal 4
1) Setiap
satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang
mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan
pemberian tanda pemasangan.
2) Pemberian
tanda pemasangan tersebut ayat (1) harus sesuai dengan lampiran I.
3) Tinggi
pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) adalah 125 cm dari dasar lantai
tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
4) Pemasangan
dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan
penggolongan kebakaran seperti tersebut dalam lampiran 2.
5) Penempatan
tersebut ayat (1) antara alat pemadam api yang satu dengan lainnya atau kelompok
satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh
pegawai pengawas atau ahli keselamatan Kerja.
6) Semua
tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.
Pasal 5
Dilarang memasang dan
menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah berlubang-lubang atau
cacat karena karat.
Pasal 6
1) Setiap
alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding
dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya atau
ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci.
2) Lemari
atau peti (box) seperti tersebut ayat (1) dapat dikunci dengan syarat bagian
depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.
Pasal 7
1) Sengkang
atau konstruksi penguat lainnya seperti tersebut pasal 6 ayat (1) tidak boleh
dikunci atau digembok atau diikat mati.
2) Ukuran
panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety glass) tersebut pasal 6 ayat (2)
harus disesuaikan dengan besarya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari
atau peti (box) sehingga mudah dikeluarkan.
Pasal 8
Pemasangan alat pemadam api
ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada
pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai kecuali jenis CO2 dan tepung kering
(dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat, jarak antara dasar
alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dan permukaan lantai.
Pasal 9
Alat pemadam api ringan
tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49°C atau
turun sampai minus 44°C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat
khusus untuk suhu diluar batas tersebut diatas.
Pasal 10
Alat pemadam api ringan yang
ditempatkan di alam terbuka harus dilindungi dengan tutup pengaman.
Demikianlah standar
pemasangan alat pemadam api menurut Permenakertrans RI No:PER.04/MEN/1980. Semoga
kita selalu melakukan sesuatu sesuai dengan standar yang ditentukan untuk keselamatan
kita bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis komentar dengan bijak tanpa unsur SARA, Politik, dan Pornografi.